• News

Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Sebut Tak Ada Perubahan Aturan untuk Tempat Diskotik

Ariyan Rastya | Kamis, 16/03/2023 21:37 WIB
Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Sebut Tak Ada Perubahan Aturan untuk Tempat Diskotik Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali.

JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta tidak membuat kebijakan baru terkait peraturan tempat hiburan malam (Diskotik) di Jakarta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Marullah Matali selaku Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.

“Kita tidak bikin kebijakan tiap tahun, tapi kita gunakan kebijaka yanh sama seperti tahun lalu,” ujar Marullah saat ditemui di Gedunh Baznas, Tanah Abang, Kamis (16/3).

Lanjutnya, Pemprov DKI merasa masih cukup dengan kebijakan tahun lalu dan belum menemukan adanya perubahan yang signifikan.

“Jadi Pemprov DKI konsisten dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Diektahui, segala jenis aturan terkait tempat hiburan sudah diatur dalam Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata.

Meski demikiam, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi juga belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait aturan jam buka diskotik selama bulan Ramadhan.

“Itu aturannya udah ada di Perda terkait tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan Ramadhan,” pungkas Marullah.