Jakarta -Gegara dianggap melakukan perintangan penyidikan, Terdakwa Arif Rachman Arifin dijatuhi tuntutan hukuman pidana 1 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Arif dalam tuntutannya yakni terdakwa meminta kepada terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Baiquni Wibowo, untuk menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan merusak barang bukti laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.
“Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Arif mengetahui jika barang bukti tersebut dapat mengungkap kejahatan pembunuhan yang sebelumnya merupakan skenario tembak menembak. Namun Arif malah merusak barang bukti tersebut.
“Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” papar jaksa.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” jelas jaksa.