• News

Dihukum 11 Tahun dalam Kasus Korupsi, Mantan Presiden Maladewa Ajukan Banding

Yati Maulana | Selasa, 27/12/2022 14:02 WIB
Dihukum 11 Tahun dalam Kasus Korupsi, Mantan Presiden Maladewa Ajukan Banding Abdulla Yameen, ketua Partai Progresif Maladewa, berfoto di kantor partainya di Male, Maladewa, 21 Maret 2022. Foto: Reuters

JAKARTA - Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen akan mengajukan banding sesegera mungkin atas vonis dan hukuman penjara 11 tahun atas tuduhan korupsi dan pencucian uang, kata pengacaranya.

Yameen, kandidat oposisi dari Partai Progresif Maladewa (PPM) untuk pemilihan berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 2023, dikirim ke penjara di pulau Maafushi pada hari Minggu untuk memulai hukumannya mengikuti perintah dari pengadilan pidana Maladewa.

Yameen, 63, membantah melakukan kesalahan dan akan menjalani waktunya di kompleks khusus di penjara yang sebelumnya digunakan untuk memenjarakan politisi terkenal lainnya.

Mantan wakil presiden Maladewa Mohamed Jameel Ahmed, yang memimpin tim hukum Yameen, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan pengadilan pidana tanpa penundaan.

Sehari setelah vonis dan hukuman, pengadilan kini telah mengeluarkan laporan persidangan dan kasus kepada tim hukum Yameen, kata seorang pejabat pada Senin sore.

Jameel telah mengatakan sebelumnya bahwa pembelaan tidak memberikan keputusan tertulis yang lengkap. "Sangat tidak masuk akal bahwa pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah tanpa membuat putusan atau laporan kasusnya," kata Jameel.

"Kekhawatiran kami adalah bahwa pelanggaran keadilan yang serius telah terjadi karena penundaan salinan putusan karena pembelaan lumpuh dari mengajukan banding yang merupakan hak mendasar berdasarkan Pasal 56 konstitusi kita."

PPM memprotes hukuman Yameen pada hari Minggu, dengan polisi menangkap 16 orang sebelum kemudian membebaskan mereka, kata partai itu. Pejabat PPM mengatakan kepada media lokal bahwa partai tersebut akan melanjutkan protesnya.

"Kami menegaskan kembali keyakinan kami bahwa persidangan dan putusan ini adalah perburuan politik terhadap calon presiden kami dan menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat," kata PPM dalam sebuah pernyataan.

Yameen, yang kehilangan kekuasaan pada 2018, akan tetap menjadi calon presiden partai tersebut untuk pemilihan 2023, katanya.

Terletak dekat dengan jalur pelayaran strategis di Samudra Hindia, Maladewa merupakan titik fokus persaingan antara India dan China untuk memperebutkan pengaruh di wilayah tersebut.

PPM juga menuduh bahwa India telah "langsung mencampuri" proses peradilan selama persidangan Yameen. Kementerian luar negeri India tidak menanggapi permintaan komentar.

FOLLOW US