• Bisnis

Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak

Budi Wiryawan | Minggu, 18/12/2022 05:05 WIB
Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak bakal memblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajibannya membayar pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran itu dilakukan dalam empat tahapan.

Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak tersebut.

Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.

"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," tutur Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.

"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkapnya.

FOLLOW US