• Bisnis

Investor Wajib Tahu, 7 Istilah Penting dalam Investasi Reksadana

Tri Umardini | Rabu, 27/07/2022 13:35 WIB
Investor Wajib Tahu, 7 Istilah Penting dalam Investasi Reksadana Investor Wajib Tahu, 7 Istilah Penting dalam Investasi Reksadana. (FOTO: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA - Tak kenal maka tak sayang. Pepatah itu juga berlaku untuk calon investor pemula terhadap produk investasi.

Meski sudah ada sejak lama, sebagian orang masih menganggap reksadana sebagai benda asing.

Tak sedikit pula orang yang salah memahami produk investasi ini, sehingga berujung kekecewaan dan enggan berkenalan lebih jauh.

Memang ada beragam produk reksadana yang ditawarkan oleh Manajer Investasi, namun yang banyak dijual ke masyarakat umum adalah reksadana terbuka, di mana investor bisa berinvestasi kapan saja dan mencairkan dananya kapan saja.

Reksadana memiliki beberapa ciri khusus yang bisa membedakannya dari investasi jenis lain.

Dikutip dari Bareksa, di reksadana kita akan berkenalan dengan beberapa istilah yang hampir pasti kita pernah mendengarnya.

Berikut beberapa diantaranya seperti dilansir dalam laman Manulife:

1. Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Sering disingkat NAB atau Nilai Aktiva Bersih merupakan harga satuan dari produk reksadana.

NAB adalah hasil perhitungan kinerja instrumen-instrumen investasi yang ada dalam sebuah reksadana dikurangi dengan pajak dan biaya pengelolaan.

Nilai NAB bisa naik turun sesuai dengan kinerja instrumen investasi. Saat kita berinvestasi di reksadana, maka modal investasi akan dibagi dengan NAB.

2. Unit Penyertaan

Merupakan hasil pembagian modal investasi investor dengan NAB reksadana.

Unit penyertaan reksadana tidak akan bertambah atau berkurang jika investor tidak menambah atau mencairkan investasinya. Unit penyertaan merupakan bukti keikutsertaan investor dalam sebuah produk reksadana.

3. Instrumen Investasi

Adalah sarana untuk berinvestasi atau menanamkan modal yang berhasil dihimpun oleh reksadana. Jenis instrumen investasi reksadana ada 3 yaitu saham, obligasi, dan pasar uang. Manajer investasi memiliki kebebasan untuk menentukan instrumen investasi yang sesuai dengan aturan sebuah produk reksadana.

4. Prospektus

Berisi penjelasan lebih detail dari reksadana. Informasi yang wajib diketahui oleh investor antara lain: Informasi manajer investasi, tujuan, kebijakan, dan pembatasan investasi, manfaat dan faktor risiko utama investasi, alokasi dan imbalan jasa, hak-hak pemegang unit penyertaan, pembubaran dan likuidasi, serta persyaratan dan tata cara transaksi reksadana.

5. Fund Fact Sheet

Rangkuman spesifikasi produk reksadana, mulai dari penjelasan jenis reksadana, kinerja historis, hingga komposisi masing-masing instrumen investasi dipaparkan secara transparan.

Fund factsheet wajib diterbitkan setiap bulan oleh manajer investasi, dan dapat diakses dengan mudah oleh para investornya.

6. Manajer Investasi

Berisi para ahli yang memiliki sertifikasi dan pengalaman di bidangnya masing-masing untuk mengelola kumpulan dana investor, yang selanjutnya akan diinvestasikan pada instrumen pasar modal.

Manajer investasi akan melakukan beragam analisa dan memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, modal yang terkumpul dalam sebuah produk reksadana tidak termasuk ke dalam harta kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian.

Sehingga jika manajer investasi atau bank kustodian mengalami kebangkrutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk lembaga lain untuk mengelola modal investor yang sudah terhimpun.

7. Bank Kustodian

Berfungsi sebagai administrasi sekaligus pengawas manajer investasi. Bank kustodian akan menerbitkan NAB yang merupakan hasil perhitungan pendapatan dan pengeluaran sebuah produk reksadana.

Bank kustodian pun akan mencatat kepemilikan unit penyertaan masing- masing investor reksadana dan mengirimkan laporan kepemilikannya ke alamat korespondensi investor reksadana. (*)

FOLLOW US