Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan dari negara.
Presiden menyampaikan hal itu dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
"Semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender ataupun ras," ujar Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa semua warga negara punya kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.
"Jaminan hak-hal sipil, politik, dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama. Semua warga negara punya hak politik dan hukum," kata Presiden.
Menurut Presiden, semua warga negara berhak mendapat pelayanan dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Contoh tindakan negara dalam menjamin hak politik dan hukum tersebut, menurut Presiden, adalah terbitnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang disahkan pada 8 Juni 2021.
"Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dan sasaran utamanya terutama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas," ujar Presiden.
Perpres No. 53 tersebut, menurut Presiden, juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik.
"Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama bagi kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tapi juga kita penuhi hak-haknya," ujar Presiden.