• Info MPR

Empat Pilar Modal Mempertahankan Keutuhan, Persatuan dan Kesatuan RI

Akhyar Zein | Kamis, 21/10/2021 23:43 WIB
Empat Pilar Modal Mempertahankan Keutuhan, Persatuan dan Kesatuan RI Syarief Hasan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Sultan Hasanuddin Lantamal VI Makassar, di Makassar, Kamis petang (21/10/2021).(foto: Humas MPR)

Katakini.com,- Wakil Ketua MPR Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA, mengungkapkan Empat Pilar MPR merupakan salah satu modal untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan negara Republik Indonesia.

Empat Pilar MPR adalah modal pokok bagi setiap warga negara Indonesia.

“Salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR. Sekalipun masih pandemic Covid-19, kami di MPR tidak pernah berhenti untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR. Sebab kami tahu dan yakin bahwa Empat Pilar adalah modal untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan negara Republik Indonesia,” kata Sjarifuddin Hasan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Sultan Hasanuddin Lantamal VI Makassar, di Makassar, Kamis petang (21/10/2021).

Syarief Hasan memberikan apresiasi kepada prajurit Lantamal VI Makassar atas konsistensi dan komitmennya menjaga kedaulatan NKRI.

“Tugas MPR adalah mengobati dan memberikan vaksinasi Empat Pilar MPR kepada mental para prajurit. MPR memperkuat mental prajurit untuk menjaga komitmennya terhadap NKRI,” katanya.

Syarief Hasan menyebutkan salah satu pilar dari Empat Pilar MPR adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi Indonesia sebagai pedoman bagi pemimpin dan setiap warga negara dalam menjalankan kewajibannya kepada negara. “Kalau dia sebagai pemimpin maka orientasi kepemimpinannya harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Kalau dia sebagai warga negara, maka hak dan kewajibannya juga harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

UUD NRI Tahun 1945, lanjut Syarief Hasan, merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia.

“Termasuk para prajurit untuk mematuhi dan berkomitmen terhadap UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Menurut Syarief Hasan, TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ditarik-tarik dalam dunia politik, dan harus benar-benar netral, dan tugasnya hanya menjaga kedaulatan NKRI. “TNI adalah milik rakyat Indonesia. Tapi itu bukan berarti para prajurit tidak boleh mengerti tentang politik,” ujarnya.

Syarief Hasan mengingatkan pesan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu mengatakan bahwa TNI adalah abdi rakyat. TNI selalu independen, TNI tidak boleh berpolitik praktis, dan program Alustsista TNI harus diperkuat melalui minimum essential force.

“Ke depan anggaran Kementerian Pertahanan bisa mencapai 2 persen dari PDB, atau paling tidak 1,5 persen dari PDB,” ujar Syarief Hasan yang juga anggota Komisi I DPR.

Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR itu, Syarief Hasan juga menyinggung isu tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya dengan memasukkan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi melalui amandemen. “Wacana ini menjadi diskursus di masyarakat. PPHN perlu dihidupkan kembali agar pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Agar posisi PPHN lebih kuat maka perlu dimasukan dalam konstitusi,” urainya.

Namun diskursus amandemen itu berkembang dengan adanya pandangan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, atau satu periode selama 8 tahun, memperkuat kewenangan DPD sejajar dengan DPR.

“GBHN atau PPHN memang perlu. Kami di Pimpinan MPR mengambil kesimpulan bahwa untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, tidak perlu terburu. Kita perlu melakukan kajian lebih mendalam,” sebutnya.

 

FOLLOW US