• News

Kecerdasan Artifisial Sulit Jadi Subyek Hukum, Ini Alasannya

Eko Budhiarto | Kamis, 14/10/2021 17:03 WIB
Kecerdasan Artifisial Sulit Jadi Subyek Hukum, Ini Alasannya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddt Hiariej)

Katakini.com - Selama ini yang bisa menjadi subyek hukum adalah orang perseorangan dan badan hukum. Lantas, bisakah kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menjadi subyek hukum?

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, AI sulit untuk dikategorikan sebagai subyek hukum

"(AI, red.) tidak bisa dipersonifikasikan sebagai manusia yang punya kecakapan hukum, manusia yang punya kewenangan, dan manusia yang mengemban hak dan kewajiban," kata Eddy, sapaan akrab Edward, dalam seminar bertajuk "Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia" yang disiarkan di aplikasi Zoom Meeting, Kamis (14/10/2021).

Selama ini, kata Eddy, yang dikenal masyarakat sebagai subyek hukum adalah orang perseorangan dan badan hukum. Kedua subjek hukum tersebut dapat memberikan pertanggungjawaban, memiliki kewenangan, dan memiliki status yang diberikan oleh hukum.

Namun, lanut Eddy, dibutuhkan penelitiaj mendalam saat membicarakan kedudukan AI sebagai subyek hukum.

"Karena kita tahu persis bahwa ketika orang (yang merupakan subjek hukum, red.) diminta pertanggungjawaban hukum, maka dia memiliki hak dan kewajiban," ucap dia.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Eddy terkait "AI" sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang Hak Cipta.

 

FOLLOW US