• News

Palestina: Afrika Harus Tolak Pemberian Status Pengamat Bagi Zionis Israel

Akhyar Zein | Kamis, 14/10/2021 08:55 WIB
Palestina: Afrika Harus Tolak Pemberian Status Pengamat Bagi Zionis  Israel Markas Uni Afrika di Addis Ababa, ibukota Ethiopia. (foto: AFP/Getty Images/ erabaru.net)

Katakini.com,- Palestina pada Rabu mendesak negara-negara Afrika untuk menolak keputusan Komisi Uni Afrika baru-baru ini yang memberikan status pengamat bagi Israel di blok benua itu.

“Sejarah panjang solidaritas dan perjuangan kita bersama melawan kolonialisme dan penindasan serta warisan Afrika anti-rasisme dan anti-apartheid mengharuskan pencalonan yang tidak menguntungkan ini dibahas dan dibatalkan dalam pertemuan Uni Afrika mendatang,” ucap Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki dalam surat terbukanya.

Surat itu muncul menjelang rapat Dewan Eksekutif Uni Afrika yang akan diadakan pada 14-15 Oktober.

Malki mengatakan rakyat Palestina terus mencari dukungan dan solidaritas dari Afrika dalam menjaga perjuangan mereka.

“Perjuangan kami untuk dunia yang bebas dari rasisme adalah perjuangan yang berkelanjutan dan bersama, dari jalan-jalan Yerusalem ke jalan-jalan Abuja, Nairobi dan Johannesburg,” tutur dia.

Ketua Komisi Uni Afrika Moussa Faki Mahamat pada bulan Juli memberikan status pengamat kepada Israel yang memicu kemarahan di seluruh benua.

Komunitas Pembangunan Afrika Selatan (SADC), sebuah blok yang terdiri dari 16 negara, juga mengutuk keputusan tersebut pada KTT baru-baru ini di Malawi dan mereka ingin agar keputusan itu ditinjau kembali, sementara sebagian negara Afrika Utara menyampaikan nota protes secara lisan kepada Mahamat di markas besar Uni Afrika di Ethiopia.

“Afrika Selatan sangat percaya bahwa selama Israel tidak mau merundingkan rencana perdamaian [dengan Palestina] tanpa prasyarat, negara itu tidak boleh memiliki status pengamat di Uni Afrika,” kata Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan.

Pada Agustus, Mahamat mengatakan bahwa keputusan untuk mengakreditasi Israel ke dalam Uni Afrika berada dalam “lingkup kompetensi”, tanpa terikat pada prosedur awal apa pun.

Dalam sebuah pernyataan, dia mengatakan keputusan itu diambil atas dasar bahwa Israel telah memulihkan hubungan diplomatik dengan lebih dari dua pertiga negara anggota Uni Afrika.

Bulan lalu, sekelompok pengacara, peneliti, dan aktivis internasional mengajukan keluhan kepada Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Hak Rakyat yang meminta pencabutan status pengamat Israel di Uni Afrika (UA).(AA)

FOLLOW US