Katakini.com - Bareskrim Polri tidak akan mengambilalih kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Bareskrim hanya memberikan asistensi atau pendampingan.
"Tidak (ambil alih, red), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulses. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).
Rusdi menambahkan, Polri mendapat banyak masukan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur. Untuk itu, Polri mendengarkan, menghargai dan menghormati segala masukan tersebut.
Perkembangan terbaru penanganan kasus ini, kata Rusdi, telah terbangun komunikasi antara pihak Polres Luwu Timur dengan ibu korban.
"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahim ke orang tua korban. Bertemu dengan ibu korban," ungkap Rusdi.
Pertemuan tersebut, ungkap Rusdi, menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus rudapaksa tersebut.
"Dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut, komunikasi juga dapat berjalan dengan baik," ujarnya.