• News

Tolak SNI Rokok Elektrik, YLKI: Sama Berbahayanya Dengan Rokok Biasa

Akhyar Zein | Sabtu, 11/09/2021 07:48 WIB
Tolak SNI Rokok Elektrik, YLKI: Sama Berbahayanya Dengan Rokok Biasa Ilustrasi

Jakarta, Katakini.com,- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKHI) dan sejumlah organisasi masyarakat meminta pemerintah mencabut Standar Nasional Indonesia (SNI) pada rokok elektrik atau vape.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menganggap SNI ini tidak tepat bahkan dapat mendorong masyarakat menggunakan rokok elektrik karena menganggap barang tersebut aman.

“Pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru,” kata Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memperketat peredaran tembakau dan turunannya, bukan justru memberikan label SNI pada rokok elektrik.

“Instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya,” ucap Tulus.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto menyampaikan bahwa rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok biasa.

“Tidak ada yang namanya less harmful pada produk tembakau dalam bentuk apapun,” kata Agus.

Dia menjelaskan kandungan zat kimia karsinogenik di semua produk tembakau, meski dipanaskan, akan merusak paru-paru.

Apalagi, menurut Agus, nikotin yang terkandung di dalamnya mendorong konsumsi terus menerus.

“Ditambah status ber-SNI yang tidak melibatkan pakar kesehatan, sama saja ingin masyarakat menambah beban penyakit,” ucap dia.

Program Manager Lentera Anak Nahla Jovial Nisa menyatakan peraturan SNI ini malah bisa menjerumuskan anak Indonesia.

Sebab menurut Nahla, terdapat kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi oleh perokok usia anak pada produk rokok elektrik.

“Iklan rokok elektrik membuat anak-anak menjadi objek bagi industri dalam memasarkan produknya,” tutur dia.

Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri yang mengalahkan perlindungan anak.

"Pemerintah seperti dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru mereka,” kata Nahla.

Sebelumnya, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah merumuskan SNI 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan dengan alasan untuk melindungi konsumen.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan standardisasi bertujuan untuk memastikan produk HPTL yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi SNI.

Dengan demikian, kata dia, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

"Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, pekan lalu.(AA)

FOLLOW US