• News

Kemenhub Perketat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Yahya Sukamdani | Sabtu, 03/07/2021 14:15 WIB
Kemenhub Perketat Perjalanan Selama PPKM Darurat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: katakini.com/bkipkemenhub

Katakini.com – Kementerian Perhubungan pada Jumat (2/7/2021) kemarin, menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut  dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

“Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,”  kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Pengetatatan perjalanan tersebutlain, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Para pelaku perjalanan di Jawa dan Bali harus memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Terdapat pengecualian yakni vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya Terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi.

FOLLOW US