• News

Amnesty International Kecam Prancis Terkait Penahanan Sewenang-Wenang

Akhyar Zein | Selasa, 09/02/2021 09:48 WIB
Amnesty International Kecam Prancis Terkait Penahanan Sewenang-Wenang Para pengunjuk rasa memegang spanduk bertuliskan


Katakini.com - Sebuah kelompok hak asasi manusia internasional pada Senin mengecam Prancis yang  secara "sewenang-wenang" menahan orang-orang yang memprotes RUU keamanan negara yang kontroversial.

Banyak pengunjuk rasa “ditangkap karena kejahatan tanpa kekerasan yang didefinisikan secara samar dalam hukum Prancis; Ini termasuk kejahatan penghinaan terhadap pejabat publik, dan berpartisipasi dalam sebuah kelompok dengan tujuan mempersiapkan tindakan kekerasan,” kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

“Protes yang diselenggarakan pada 12 Desember 2020 di beberapa kota dihadiri puluhan ribu pengunjuk rasa. Pada hari itu 142 orang ditangkap di Paris, 124 di antaranya ditahan pra-dakwaan. Dalam hampir 80 persen kasus ini, pengunjuk rasa akhirnya tidak dituntut,” kata pernyataan itu.

Amnesty International menambahkan bahwa tidak ada cukup alasan untuk membenarkan banyak penangkapan dan penahanan pra-dakwaan.

“Amnesty International mendesak Presiden Emmanuel Macron untuk memastikan bahwa semua undang-undang yang melanggar hak berkumpul secara damai dicabut. Orang-orang yang berpartisipasi secara damai dalam protes menjelang debat di Senat pada 3 Maret harus diizinkan untuk melakukannya tanpa ancaman penangkapan yang membayangi mereka,” lanjut pernyataan itu.

Marco Perolini, peneliti Amnesty International Eropa, mengatakan, dengan menahan orang yang secara damai memprotes undang-undang yang akan menginjak-injak hak mereka adalah `pelanggar hak asasi manusia`.

“Praktik berbahaya ini menjadi ancaman besar bagi hak-hak orang di Prancis,” tekan Perolini.

Disetujui oleh Majelis Nasional Prancis November lalu dan akan diperiksa oleh Senat pada Maret, RUU keamanan tersebut mengkriminalisasi penyebaran video dan gambar polisi di media sosial dan memungkinkan pengawasan massal melalui drone, CCTV, dan kamera yang dikenakan di tubuh.(Anadolu Agency)

FOLLOW US