Pemerintah: Penyelesaian HAM Masa lalu sesuai konstitusi dan hukum HAM internasional

Akhyar Zein | Jum'at, 18/12/2020 20:45 WIB
Pemerintah: Penyelesaian HAM Masa lalu sesuai konstitusi dan hukum HAM internasional Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin

JAKARTA, Katakini.com – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan akan ikut mengawal proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, baik secara yudisial maupun non yudisial.

Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan salah satu upaya yang dilakukan yakni memastikan semua kebijakan sejalan dengan konstitusi dan prinsip HAM internasional.

Ruhaini menegaskan kembali sikap Presiden Joko Widodo yang berkomitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Dia juga menyebut pemerintah selalu berupaya untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat.

Ruhaini pun memaparkan bagaimana perlunya terobosan kehadiran negara di hadapan para korban masalah HAM masa lalu.

"Juga perlu ada komitmen bersama baik pemerintah, legislatif, yudikatif, Komnas HAM, masyarakat, elite politik, dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu,” kata Ruhaini saat membuka Webinar Festival HAM 2020 dengan tema ‘Pemerintah Daerah dan Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa lalu pada Jumat.

Dia juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai garda terdepan penjaga hak.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM Mualimin Abdi juga setuju perlu adanya komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu.

Bahkan, Mualimin menerangkan pihaknya punya inisiatif untuk membentuk Unit Presiden Penyelesaian Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Non Yudisial.

“Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu Perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat Undang-undang No. 26 tahun 2000,” jelas Mualimin.(Anadolu Agency)

FOLLOW US