• News

Dinilai Tak Bisa Kerja, ICW Minta Presiden Copot Kejaksaan Agung

Yahya Sukamdani | Jum'at, 23/10/2020 21:19 WIB
Dinilai Tak Bisa Kerja, ICW Minta Presiden Copot Kejaksaan Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: mediaindonesia

Katakini.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

"ICW berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Adapun hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut, kata Kurnia adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ucapnya.

Setidaknya ada tiga catatan penting yang dirangkum ICW terkait kepemimpinan ST Burhanuddin. Catatan ini penting dan harus diperhatikan Presiden lantaran terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, ditekankannya, Kejaksaan Agung terkesan ingin `melindungi` Pinangki Sirna Malasari.

Kurnia menegaskan ada dua kejadian yang menjadi dasar ICW menduga Kejaksaan Agung terkesan `melindungi` Pinangki Sirna Malasari.

"Kesatu terkait penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat," tegas Kurnia.

"Kedua soal wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," imbuhnya.

Hal terakhir yang menjadi catatan ICW yaitu Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Tak hanya itu, Kurnia bahkan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djot Tjandra.

"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ujarnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," tukasnya.

FOLLOW US