Katakini.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengerahkan sekitar dua juta buruh untuk unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama `Mogok Nasional` dalam rangka memprotes RUU Cipta Kerja.
Mogok nasional yang memprotes kebandelan DPR RI ini, kata Alumnus Teknik Mesin Universitas Jayabaya ini, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Iqbal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2020).Ketua Federasi Serikat Pekerta Metal Indonesia (FSPMI) ini menjelaskan, mogok nasional ini meliputi semua sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.Adapun sebaran wilayah dua juta buruh yang akan ikut mogok nasional, kata Pria peraih The Febe Elisabeth Velasquez Award dari serikat pekerja Belanda ini, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.