• News

ASN Bakal Bekerja dari Rumah jika PSBB Diberlakukan

Budi Wiryawan | Kamis, 10/09/2020 18:05 WIB
ASN Bakal Bekerja dari Rumah jika PSBB Diberlakukan Menteri Pemberdyaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Foto: panrb

Katakini.com - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta bakal kembali berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Imbasnya, Aparatur sipil negara (ASN) nantinya akan bekerja dari rumah, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) 58/2020.

"Instansi di wilayah tersebut (PSBB) melaksanakan work from home (WFH) full atau bekerja dari rumah secara penuh,” kata Menteri PAN dan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Apabila tuntutan pekerjaan tidak memungkinkan untuk WFH, pimpinan instansi dapat menerapkan piket. Namun, lanjutnya, piket itu disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.

"Semua daerah provinsi dan kabupaten kota harus sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Ada instansi ASN-nya wajib hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/ swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” tegas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi, merujuk pada SE 67/2020 tanpa harus menunggu penetapan PSBB. Perkantoran harus diisi maksimal 25 persen dari kapasitas.

“Jika tidak ditetapkan PSBB, maka kantor di zona merah atau risiko tinggi hanya boleh diisi maksimal 25 persen,” kata Tjahjo.

Tjahjo menuturkan ASN di lingkungan Kementerian PAN dan RB untuk bekerja dari rumah pada 11 September 2020. Tjahjo menegaskan kantor Kementerian PAN dan RB juga disemprot disinfektan pada Jumat (11/9/2020) hingga Minggu (13/9/2020).

Tjahjo berharap, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian PAN dan RB memastikan penugasan dan kinerja masing-masing pegawai. Setiap pegawai diwajibkan membuat laporan kinerja harian.

`Laporan harian akan diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja, sehingga absen kehadiran saja tidak cukup bila tidak disertai laporan kinerja harian. Tiap pejabat pimpinan tinggi pratama membuat laporan mingguan kepada pejabat pimpinan tinggi madya masing-masing,” imbuh Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan para ASN Kementerian PAN dan RB tidak beraktivitas di luar rumah. "Selama jam kerja WFH para pegawai dilarang beraktivitas di luar rumah. Di luar jam kerja diimbau membatasi aktivitas di luar rumah dan atau menghindari kerumunan,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

FOLLOW US