• News

Kata Mahfud, Djoko Tjandra Bisa Dipidana Lebih Lama

Rizki Ramadhani | Sabtu, 01/08/2020 11:04 WIB
  Kata Mahfud, Djoko Tjandra Bisa Dipidana Lebih Lama Menkopolhukam Mahfud MD

Katakini.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Djoko Tjandra bisa dipidana dengan hukuman penjara lebih lama. Hal ini merujuk kepada dugaan pidana lainnya.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan twitternya, hari ini, Sabtu  (1/8/2020). Dia menuturkan Djoko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara selama dua tahun karena kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya," kata Mahfud dalam cuitannya.

Selain itu, lanjut dia, pejabat yang diduga melindungi bisa  dipidanakan. Pihaknya beserta masyarakat, kata Mahfud, harus mengawal proses tersebut.

Bareskrim Polri resmi mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (31/7/2020) malam. Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra lantas menghebohkan publik beberapa waktu belakangan ini. Dia diketahui berada di Jakarta pada bulan Juni 2020.

Kasus Djoko Tjandra pun melibatkan banyak penegak hukum.

Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Agung diduga bertemu buron Djoko Tjandra di Malaysia. Foto pertemuan tersebar di medsos. Jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.

Institusi Polri pun juga mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Ketiganya diduga membantu Djoko Tjandra melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat melalui surat palsu.

FOLLOW US