• News

Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Dihentikan, KPK: Itu Kewenangan Polda

Yahya Sukamdani | Kamis, 09/07/2020 19:37 WIB
Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Dihentikan, KPK: Itu Kewenangan Polda Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. Foto: tribunnews

Katakini.com - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pemberian THR yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin merupakan kewenangan pihak Polda Metro Jaya.

Pasalnya, komisi antirasuah telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Ali mengatakan, KPK menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.

Selama proses hukum berlangsung, kata Ali, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.

"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ucap Ali Fikri.

Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ali menyebutkan, langkah serupa juga pernah dilakukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.

"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," jelas Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tak ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari KPK usai melakukan tangkap tangan terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 20 Mei 2020 bersama jajaran Itjen Kemendikbud. Dalam tangkap tangan itu, turut diamankan barang bukti uang sebesar USD2.700 dan Rp27,5 juta.

FOLLOW US