Jakarta, Katakini.com - Sepanjang 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pasar dan membangun sarana prasarana olahraga.
Tercatat rehabilitasi
sekolah yang telah ditangani pada tahun anggaran 2019 sebanyak 1.679
sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 179
madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) di seluruh Indonesia.
Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan
Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10.000
sekolah dan
madrasah di seluruh Indonesia.
Rehabilitasi
sekolah dan
madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Sumber tanggung jawab yang semakin besar tersebut,
Kementerian PUPR harus mempertajam program dengan fokus pada belanja modal yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk itu kapasitas membelanjakan uang negara harus terus ditingkatkan agar output yang diperoleh berkualitas,” kata Menteri Basuki, Kamis (6/2/2020).
Pekerjaan rehabilitasi
sekolah dan
madrasah dilakukan
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di
Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp6,5 triliun dimana Rp3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi
sekolah dan Rp769,1 miliar untuk
madrasah.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi
sekolah dan
madrasah,
Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.
Kementerian PUPR secara bertahap akan menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi
sekolah yang rusak. Kegiatan rehabilitasi tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020. Terdapat beberapa kriteria untuk
sekolah dan
madrasah yang akan direhabilitasi
Kementerian PUPR.
Menurut Iwan Suprijanto untuk 2 tahun mendatang
sekolah dan
madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Selanjutnya prioritas untuk
sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi
Kementerian PUPR masuk kategori rusak berat.