• Oase

Hukum Memarkir Kendaraan di Jalan Umum

Anggoro Aristo Priambodo | Minggu, 07/12/2025 10:01 WIB
Hukum Memarkir Kendaraan di Jalan Umum Ilustrasi parkir sembarangan

JAKARTA - Islam sangat menekankan larangan melakukan tindakan yang menyakiti, merugikan, atau mengganggu orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh memberi mudarat, dan tidak boleh membalas mudarat.” (HR. Ibn Majah). Hadis ini menjadi kaidah besar dalam hukum Islam yang menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan yang menimbulkan gangguan bagi orang lain, termasuk memarkir kendaraan sembarangan sehingga menghalangi jalan umum, adalah perbuatan yang dilarang. Gangguan sekecil apa pun kepada sesama muslim tercatat dosa jika dilakukan tanpa uzur.

Al-Qur’an juga melarang perbuatan yang mengganggu dan menzalimi orang lain. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zalim.” (QS. Ali Imran: 57). Ketika seseorang memarkir kendaraannya di tempat yang menghalangi akses jalan, menutup rumah orang lain, atau membuat lalu lintas macet, ia termasuk melakukan kezhaliman karena merampas hak orang lain untuk menggunakan fasilitas umum. Jalan umum adalah hak bersama, dan penggunaannya tidak boleh dimonopoli oleh individu tertentu.

Selain aspek hukum syariat, memarkir kendaraan sembarangan juga bertentangan dengan akhlak seorang muslim. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, tangan yang digunakan untuk menempatkan kendaraan pada posisi yang merugikan orang lain termasuk perbuatan yang bertentangan dengan karakter muslim sejati. Islam mengajarkan agar setiap tindakan harus memperhatikan kenyamanan dan keselamatan orang lain.

Karena itu, para ulama menetapkan bahwa parkir sembarangan yang mengganggu termasuk haram jika menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesulitan kepada orang lain. Jika tidak sampai membahayakan tetapi tetap mengganggu, hukumnya makruh tahrim, yaitu sangat dekat dengan haram. Sebaliknya, memarkir dengan benar termasuk bagian dari adab, amanah, dan kepedulian sosial. Dengan menjaga parkir yang tertib, seorang muslim tidak hanya taat aturan negara, tetapi juga menjalankan perintah Allah untuk tidak menyusahkan orang lain.