Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie O.F.P. Foto: dpr
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie O.F.P., mengatakan bahwa langkah redenominasi rupiah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa payung hukum yang jelas.
Dolfie menyebut, hingga saat ini belum ada satu pun rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pelaksanaan kebijakan penghapusan tiga angka nol dari pecahan rupiah tersebut.
“Redenominasi rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut,” ujar Dolfie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11) dikutip Jurnas.
Politikus PDIP itu menambahkan, penerapan redenominasi rupiah harus dilakukan dalam kondisi ekonomi yang benar-benar stabil.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi serius jika diterapkan pada situasi fiskal dan moneter yang belum siap.
“Redenominasi rupiah apabila akan dilaksanakan membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat, agar dapat mengatasi dampak yang menyertainya seperti antara lain inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus,” tegasnya.
Rencana redenominasi rupiah sebelumnya dikabarkan telah masuk dalam aturan internal Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut prematur dan berisiko memicu ketidakpastian ekonomi jika tidak disertai kesiapan regulasi, komunikasi publik, serta kondisi makroekonomi yang memadai.