Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025.
"Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pekara. Bukti tersebut akan didalami dan dianalisis oleh penyidik KPK.
"Penyidik menyita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," kata dia.
Pada Senin, 10 November 2025, penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita beberapa dokumen serta BBE.
Pada waktu tersebut, penyidik turut meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Pemprov Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau Raja Faisal.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," terang Budi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka itu setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.
KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.
Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.
Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.
Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.