• News

KPK `Obok-obok` Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Amankan Sejumlah Uang

M. Habib Saifullah | Rabu, 12/11/2025 15:05 WIB
KPK `Obok-obok` Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Amankan Sejumlah Uang Ilustrasi tim penyidik KPK.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terkait tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (11/11/2025).

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko mencakup dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

"Penyidik melakukan penggeledahan di 6 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Empat lokasi lainnya yang turut digeledah penyidik yaitu rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto; Kantor Sekretaris Daerah Ponorogo; Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Ponorogo; dan rumah adik Sugiri, Ely Widodo.

Dari serangkain penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Budi.

Budi tidak menyebutkan jumlah uang yang diamankan penyidik dari rumah dinas bupati Ponorogo. Dia hanya mengatakan barang bukti itu akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara

"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, tersangka penerima suap adalah Sugiri bersama Agus. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri bersama Yunus. Sementara tersangka pemberi suap Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri. Sementara tersangka pemberi suap Yunus.