• News

Warga Jakarta, Ini Limna Lokasi Sim Keliling

Budi Wiryawan | Jum'at, 12/09/2025 08:50 WIB
Warga Jakarta, Ini Limna Lokasi Sim Keliling Gerai Samsat Keliling (Pajak Online)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (12/9/2025).

Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng