JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (12/9/2025).
Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng