Niat Sholat Menggunakan Bahasa Indonesia, Apa Hukumnya?

Vaza Diva | Selasa, 19/08/2025 19:40 WIB
Niat Sholat Menggunakan Bahasa Indonesia, Apa Hukumnya? Ilustrasi - shalat (Foto: Dompet Quran)

JAKARTA - Sholat merupakan salah satu ibadah wajib dalam Islam yang memiliki tata cara baku, mulai dari wudhu, niat, hingga gerakan dan bacaan.

Akan tetapi, di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan, apakah niat sholat boleh diucapkan dalam bahasa Indonesia?

Sebagian orang beranggapan bahwa niat harus dilafalkan dalam bahasa Arab dengan kalimat khusus, sementara yang lain menilai cukup dengan menghadirkan niat di dalam hati, bahkan meskipun dalam bahasa selain Arab.

Mayoritas ulama sepakat bahwa niat tempatnya di hati. Artinya, yang terpenting adalah kesadaran seseorang bahwa ia hendak melaksanakan sholat tertentu, misalnya shalat Zuhur, Ashar, atau lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa niat bukanlah bacaan lisan, melainkan tekad hati.

Para ulama menegaskan bahwa tidak ada kewajiban melafalkan niat dalam bahasa Arab. Apabila seseorang merasa lebih mudah menegaskan niatnya dalam bahasa Indonesia di dalam hati, maka hal itu diperbolehkan.

Misalnya, dalam hati ia berkata: “Saya berniat sholat Magrib tiga rakaat karena Allah”.

Akan tetapi, sebagian kalangan menganjurkan melafalkan niat dalam bahasa Arab sebagai bentuk mengikuti tradisi ulama dan menjaga kekhusyukan.

Meski begitu, hukum asalnya tetap, yaitu niat cukup di hati, dan menggunakan bahasa Indonesia pun sah, asalkan seseorang tahu dengan jelas sholat apa yang ia kerjakan.