JAKARTA - Menghormati Bendera Merah Putih merupakan salah satu wujud sikap penghargaan terhadap simbol kebangsaan Indonesia.
Meski demikian, di tengah masyarakat kerap muncul perdebatan mengenai hukumnya dalam Islam. Apakah memberi hormat kepada bendera dianggap boleh menurut syariat, atau justru termasuk hal yang dilarang?
Dalam Islam, setiap muslim wajib menjaga aqidah agar tidak terjerumus pada syirik atau perbuatan yang menyerupai ibadah kepada selain Allah. Karena itu, sebagian pihak sempat mempertanyakan apakah hormat bendera termasuk perbuatan menyerupai penyembahan.
Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa hormat kepada bendera bukanlah bentuk ibadah, melainkan simbol penghormatan kepada negara, persatuan, dan perjuangan para pahlawan. Dengan kata lain, hormat bendera memiliki makna nasionalisme, bukan ritual keagamaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menegaskan bahwa hormat kepada Bendera Merah Putih hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Hal ini karena hormat bendera dipahami sebagai ekspresi kecintaan kepada tanah air serta penghormatan terhadap jasa para pahlawan, bukan penyembahan kepada benda mati.
MUI juga menekankan bahwa mencintai tanah air (hubbul wathan) sejalan dengan ajaran Islam. Dalam hadis, Rasulullah SAW sendiri menunjukkan kecintaan yang mendalam kepada kota Makkah sebagai tanah kelahirannya.
Selain itu, menghormati bendera bisa dipandang sebagai salah satu bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan yang Allah berikan melalui perjuangan panjang bangsa Indonesia. Sikap ini juga mencerminkan nilai Islam dalam menjaga persatuan umat dan menghindari perpecahan.