JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang mewajibkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyetor minimal 20% dari keuntungan bersihnya setiap tahun kepada pemerintah desa.
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 10 Tahun 2025 yang diumumkan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Menurut Yandri, langkah ini memastikan hasil usaha koperasi dirasakan langsung oleh seluruh warga desa, bukan hanya anggota koperasi.
“Kalau untung hanya dibagi ke anggota, desa tidak merasakan manfaatnya. Dengan pembagian 20% ke desa, semua warga akan merasakan hasilnya,” ujarnya di Jakarta, pada Rabu (13/8).
Dana yang disetor ke pemerintah desa akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagai pendapatan sah.
Penggunaannya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi bagaimana koperasi menjadi motor pembangunan desa,” tegas Yandri.
Yandri menambahkan, pembagian keuntungan ini adalah bentuk apresiasi terhadap peran besar pemerintah desa dalam pembentukan dan pengawasan KDMP, mulai dari tahap awal hingga operasional. Apalagi, dana desa juga berfungsi sebagai penopang sementara bila koperasi mengalami gagal bayar angsuran pada bulan tertentu.
“Proses pembentukan KDMP melibatkan Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur desa. Maka wajar desa juga mendapat manfaat nyata dari keberadaan koperasi ini,” jelasnya.