JAKARTA - Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu rukun penting dalam pernikahan. Mahar adalah pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai bentuk penghormatan, simbol tanggung jawab, dan bentuk kesepakatan dalam ikatan suci pernikahan.
Islam sangat memuliakan perempuan, dan mahar adalah bukti komitmen dan keseriusan laki-laki dalam membangun rumah tangga.
Namun demikian, Islam juga memberikan batasan mengenai jenis-jenis mahar yang tidak boleh dijadikan bagian dari akad nikah. Hal ini untuk menjaga kesucian akad pernikahan, menghindari unsur ketidakadilan, serta mencegah unsur yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Berikut ini adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam ajaran Islam:
1. Mahar yang Mengandung Unsur Haram
Islam melarang menjadikan sesuatu yang haram sebagai mahar, seperti minuman keras, babi, atau harta hasil dari cara yang haram (misalnya hasil mencuri atau korupsi).
Mahar harus berasal dari sesuatu yang halal secara zat dan cara mendapatkannya. Mahar yang berasal dari sesuatu yang dilarang syariat akan membuat akad pernikahan menjadi cacat.
2. Mahar dalam Bentuk Jasa Maksiat
Memberikan mahar berupa “janji” untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, seperti menghibur di tempat maksiat, menari tanpa hijab, atau tindakan lain yang dilarang agama, tidak dibolehkan. Mahar dalam Islam harus berupa sesuatu yang baik (thayyib) dan tidak mengandung unsur dosa.
3. Mahar yang Tidak Diketahui atau Tidak Jelas (Gharar)
Mahar yang tidak dijelaskan bentuk, jenis, atau nilainya termasuk dalam kategori gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam muamalah Islam. Misalnya, mengatakan “aku akan beri mahar nanti” tanpa menyebutkan jenis atau takaran. Islam mengharuskan mahar diketahui dan disepakati kedua belah pihak secara jelas saat akad.
4. Mahar yang Memberatkan secara Berlebihan
Meskipun bukan haram secara mutlak, mahar yang terlalu tinggi hingga memberatkan atau menjerumuskan mempelai laki-laki ke dalam utang berat adalah hal yang sangat tidak dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik wanita adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad). Mahar yang terlalu mahal bisa menghambat niat baik untuk menikah dan menyulitkan keberkahan.