JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan PT Acset Indonesia Tbk (ACST), sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto yang telah divonis bersalah.
Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka korporasi PT ACST. Keterangan saksi diyakini membuat terang peran tersangka korporasi kasus ini.
“Kejaksaan memeriksa empat orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Japek II,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya seperti dikutip Rabu, 30 Juli 2025.
Para saksi ini antara lain BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai dengan 2020; IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama).
Kemudian, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 sampai dengan 2020.
"Seluruh pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menjerat eks Kepala Divisi III pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dono Parwoto sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Dia telah divonis bersalah karena terbukti korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol ini. Vonisnya juga telah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memperberat hukuman denda Dono dari Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan menjadi Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun banding diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menilai, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum pada putusan perkara Dono.
Jaksa keberatan majelis tingkat pertama menyatakan dakwaan primer tidak terbukti dan menyatakan Dono melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana serta menghukum Dono 5 tahun bui.
Hukuman tersebut, dalam memori banding jaksa, disebut kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan, yakni 8 tahun penjara.
Setelah mempertimbangkan memori banding jaksa, kontra memori banding terdakwa, dan fakta persidangan, majelis tingkat banding akhirnya memutuskan perbuatan Dono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Rangkaian perbuatannya, termasuk mengubah spesifikasi teknis pada desain Jalan Tol MBZ, dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, majelis tingkat banding juga tidak membebankan uang pengganti Rp 510 miliar kepada Dono. Pidana tambahan itu dibebankan pada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan proyek Tol MBZ.