• News

LSF Sensor 124 Film di Semester Pertama 2025

M. Habib Saifullah | Minggu, 27/07/2025 19:31 WIB
LSF Sensor 124 Film di Semester Pertama 2025 Ketua Subkomisi Publikasi Lembaga Sensor Film (LSF) Nusantara Husnul Khatim Mulkan dalam kegiatan Penguatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri dan Nobar Film `Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian` (Foto: M.Habib Saifullah/Katakini.com)

JAKARTA - Ketua Subkomisi Publikasi Lembaga Sensor Film (LSF) Nusantara Husnul Khatim Mulkan mengatakan, sepanjang semester pertama 2025 pihaknya telah berhasil melakukan penyensoran terhadap 124 film.

"Dan tahun ini juga kami menargetkan 300 film nasional untuk layar lebar terlampaui. Ini sesuai dengan capaian yang sudah kami lakukan dari tahun 2024," kata Khatim saat ditemui di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Dia juga mengatakan, pada 2024, LSF juga telah berhasil menyensor sebanyak 285 film nasional dan 255 film impor atau luar negeri. Dengan begitu, kata dia, secara kuantitas jumlah film nasional masih di atas film impor.

Karena itu, ia pun turut bangga dengan semakin banyaknya sineas Tanah Air yang berhasil membuat karya film yang luar biasa. hal ini ditandai dengan sebanyak 67 persen memilih menonton film buatan dalam negeri.

"Artinya ini sudah melewati target kami 80 juta penonton pada tahun 2024," kata dia.

Lebih lanjut, dia menambahkan, untuk penyensoran pada layanan Over the top (OTT), tidak menjadi ranah dari LSF, melainkan masuk pada wilayah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Namun bukan berarti bahwa kami abai terhadap tontonan yang ada di jaringan OTT.
Karena kami juga melakukan pendekatan kepada Asosiasi TV Streaming Indonesia atau AVC, nah, dengan AVC ini kami melakukan pendekatan secara personal," kata dia.

Namun ada beberapa tayangan film-film Indonesia di platform Netflix yang juga turut menyensorkan filmnya kepada LSF, meskipun memang tidak ada kewajiban secara regulasi.

"Namun kami terus mengimbau bahwa pada dasarnya bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, setiap tayangan yang disajikan kepada publik, itu memang harus dilakukan penyensoran," ujar Khatim.

Sementara itu, Ketua Subkomisi Teknologi Penyensoran LSF, Satya Pratama Kadranyata menuturkan, untuk memberikan tayangan yang layak kepada masyarakat, saat ini LSF tidak melakukan pemotongan adegan melainkan menerpkan skema pengelompokan usia.

"Klasifikasinya itu, semua umur (SU), 13, 17, 21. Itu ketentuannya bukan karena kita tidak suka, atau subjektif, kita itu ada panduannya, tadi undang-undang. Jadi langsung mengklasifikasinya, sudah tidak potong-potong lagi," kata dia.