• News

Terancam Penjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Korsel Hadapi Dakwaan Baru

Yati Maulana | Sabtu, 19/07/2025 21:35 WIB
Terancam Penjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Korsel Hadapi Dakwaan Baru Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, yang menghadapi dakwaan mengatur pemberontakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, Senin, 12 Mei 2025. Foto via REUTERS

SEOUL - Korea Selatan Mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang dipenjara didakwa dengan dakwaan tambahan pada hari Sabtu sementara jaksa khusus terus menyelidikinya atas deklarasi darurat militer yang singkat pada bulan Desember.

Dakwaan baru tersebut mencakup penghalangan pelaksanaan hak orang lain dengan penyalahgunaan wewenang, perintah penghapusan catatan, dan pemblokiran pelaksanaan surat perintah penangkapan, kata kantor kejaksaan dalam sebuah pengarahan.

Yoon telah diadili atas dakwaan pemberontakan, yang dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, menghadapi dakwaan tambahan sejak jaksa khusus ditunjuk pada bulan Juni untuk menangani kasus-kasus yang menjeratnya.

Yoon telah membantah semua kesalahan. Pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar atas dakwaan baru tersebut.

Mantan pemimpin yang dimakzulkan dan digulingkan tersebut telah dipenjara di Pusat Penahanan Seoul sejak awal bulan ini, dan pengadilan awal pekan ini menolak permintaannya untuk dibebaskan dari penahanan.