JAKARTA - Sebuah video di media sosial yang menunjukkan aksi nekat seorang pria berjoget di atas mobil yang sedang melaju di jalan tol Lampung.
Dalam video yang berdurasi 18 detik itu beredar luas dengan menampikan pria tengah mengikuti tren aura farming yang saat ini sedang ramai diparodikan para konten kreator dan selebriti dunia.
Pria berbaju hitam dengan celana pendek itu terlihat duduk di atap sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan kaki berselonjor pada kaca depan mobil, sembari berjoget `aura farming` yang sedang viral.
Mobil Pajero berpelat nomor BE 193 DE itu tampak melintas bersama sejumlah kendaraan SUV lainnya seolah sedang melakoni konvoi.
Selain itu, di video tersebut muncul beberapa nama akun media sosial seperti @debganklampung, @debganklamim, dan @debgank.id, yang diduga menjadi komunitas di balik aksi itu.
Video pendek itu pun menuai kecaman warganet, sebab dianggap membahayakan nyawa dan melanggar aturan lalu lintas.
Merespons hal itu, Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung menindak tegas komunitas otomotif yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B tersebut.
"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma, di Bandarlampung, Selasa (15/7/2025), dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
"Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.
AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.
"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan," kata dia.
Namun begitu, ia pun memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut.
"Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming’ tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung," kata dia.
Ia pun menghimbau kepada komunitas otomotif agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan komunitasnya.
"Silahkan melakukan kegiatan komunitas tapi yang positif. Jauhi narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya," kata dia.