JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dijen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan produk beras di 62 kabupaten/kota.
Hasilnya cukup mengejutkan, dari 10 merek beras kemasan premium yang diperiksa selama pengawasan hingga akhir Maret 2025, hanya satu merek saja yang memenuhi persyaratan mutu.
Ditjen PKTN menyatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing. Hasilnya ditemukan 30 produk beras ditolak karena kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.
"Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, telah dilakukan pemberian sanksi administrasi," tulis laporan resmi Ditjen PKTN, dikutip di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Selain memberikan sanksi, pemerintah juga telah memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha pengemas beras.
"Pembinaan dilakukan secara daring pada tanggal 17 April 2025 kepada pelaku usaha yang berada di bawah pembinaan Perpadi," lanjut dia.
Pelaku usaha pun diwajibkan menindaklanjuti pembinaan tersebut dalam waktu 30 hari sejak sanksi ditetapkan.
Mereka diminta membuat surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk pengendalian mutu di perusahaan.
Lebih dari itu, pada bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pembelian sampel beras sebanyak 35 kemasan, terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg dari 10 merek berbeda, dan hasilnya cukup memprihatinkan.
"Dari hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu," jelas laporan tersebut.
Atas pelanggaran itu, sembilan merek yang tak memenuhi mutu dikenai sanksi administrasi berupa surat teguran.
Adapun dari sisi pelabelan, dari total 35 sampel beras kemasan, 29 sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu sebagai premium, 1 sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus, dan 5 sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.