• News

Menteri LH Sebut Baru 1060 Perusahaan Sawit Siap Cegah Kebakaran Lahan

M. Habib Saifullah | Sabtu, 05/07/2025 13:05 WIB
Menteri LH Sebut Baru 1060 Perusahaan Sawit Siap Cegah Kebakaran Lahan Ilustrasi kebakaran lahan (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah menyurati 2.590 perusahaan untuk meminta mereka meningkatkan kesiagaan mencegah kebakaran lahan dan baru 1.060 perusahaan yang menyatakan kesiapan mereka.

"Sampai dengan tanggal 2 Juli 2025 dari 2.590 perusahaan yang kami surati, baru 1.060 yang telah melaporkan kesiapsiagaan mereka," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol dalam pernyataannya, dikutip dari ANTARA, Sabtu (5/7/2025).

Hal itu disampaikan usai memimpin Rapat Konsolidasi Lapangan Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Lahan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (4/7).

Menteri LH mengatakan, forum itu menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antara KLH/BPLH dan pelaku usaha perkebunan dalam menekan potensi kebakaran lahan.

Hal itu, kata dia, menjadi kontribusi penting dunia usaha dalam mendukung ketahanan pangan dan energi melalui pencegahan kebakaran lahan dan dampak pencemaran lingkungan pada 2025.

Menteri LH mengapresiasi komitmen Gapki yang mewakili lebih dari 300 perusahaan di Kalimantan dalam memperkuat sistem deteksi dini, menyiapkan sarana pemadaman, serta meningkatkan kapasitas personel tanggap darurat.

Meski tercatat penurunan titik panas (hotspot) sebesar 59 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, data per 1 Juli 2025 masih mencatat 382 titik panas dan 498 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Timur.

Terkait hal itu Menteri LH Hanif Faisol meminta kepala daerah untuk memverifikasi kesiapan sarana, prasarana, SDM, dan pendanaan para pemrakarsa usaha.

"Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah akan diterapkan bagi yang tidak memenuhi standar, dan sanksi pidana jika ketentuan administratif tersebut tetap tidak dijalankan," ucapnya.

Menurut KLH/BPLH, lima penyebab utama kebakaran lahan yakni pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, konflik tenurial, keberadaan lahan tidur (idle land), ketidakhadiran pemilik lahan (absentee), serta aktivitas ilegal dan penyebaran api dari wilayah lain.

Risiko itu semakin tinggi di lahan gambut saat musim kemarau dan masih maraknya pembakaran dengan dalih budaya lokal. Data periode 2015-2024 menunjukkan 79 areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan mengalami kebakaran dengan total luas kurang lebih 42.476 hektare.

"Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pemrakarsa usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, belum menjalankan upaya maksimal dalam mencegah kebakaran lahan," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Fasiol Nurofiq.