• News

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Ini Tanggapan Mensesneg

M. Habib Saifullah | Rabu, 02/07/2025 09:15 WIB
MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Ini Tanggapan Mensesneg Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah.

Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji serta menganalisis putusan MK tersebut, yang mana ada sejumlah bagian yang perlu dicermati oleh pemerintah.

"Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Prasetyo melanjutkan, hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan tim akan menunggu arahan-arahan dari Presiden.

Oleh karena itu, Prasetyo meminta masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK tersebut.

"Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan," kata Prasetyo.

Terlepas dari itu, Mensesneg menyatakan sikap pemerintah tentunya menghormati keputusan MK tersebut.

"Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK," kata Pras, sapaan untuk Prasetyo Hadi.

"Kami menghormati, dan tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam artian kita akan menganalisis hasil keputusan MK," lanjut dia.

Dilansir dari ANTARA, MK pada Kamis (26/6/2025) minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Adapun pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.