• Oase

Apakah Menabung Emas Digital Termasuk Riba?

Vaza Diva | Senin, 30/06/2025 05:05 WIB
Apakah Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Ilustrasi - emas (Foto: Pixabay)

Jakarta, Katakini.com - Belakangan ini, menabung dalam bentuk emas kian diminati, terutama di kalangan generasi muda Muslim dan milenial.

Kemudahan teknologi membuat siapa pun kini dapat berinvestasi emas, bahkan dengan modal kecil, melalui platform seperti aplikasi digital, pegadaian, hingga layanan fintech berbasis syariah.

Namun, di balik tren yang berkembang ini, muncul pertanyaan penting di benak sebagian umat, yakni apakah praktik menabung emas seperti ini halal dalam pandangan Islam? Apakah sistem yang digunakan terbebas dari unsur riba, atau justru berpotensi melanggarnya?

Pertanyaan ini menjadi penting, karena Islam sangat ketat dalam mengatur muamalah yang melibatkan barang ribawi seperti emas. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, secara tunai dan sama besar, maka siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim)

Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa emas merupakan barang ribawi, sehingga transaksi jual-beli atau tukar-menukar emas harus dilakukan secara tunai dan setara untuk menghindari riba.

Namun, bagaimana dengan konsep “menabung emas” di platform digital atau instansi resmi seperti pegadaian?

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unit keuangan syariahnya juga menyatakan bahwa produk tabungan emas di lembaga resmi telah disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yang membolehkan pembelian emas secara tidak tunai dengan syarat emas tidak digunakan sebagai alat tukar dan disimpan sebagai investasi atau tabungan.

Umat Islam dianjurkan untuk tetap berhati-hati dan memilih layanan yang sudah diawasi oleh otoritas syariah. Emas bisa menjadi salah satu bentuk proteksi nilai harta yang halal dan aman, jika dikelola dengan prinsip Islam.

Keywords :


Emas Riba
.
Hukum Islam Digital
.