JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang proses untuk blokir beberapa situs web yang kedapatan pasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
"Dari pendalaman oleh pihak kami, sudah menemukan beberapa situs yang menawarkan pulau (sewa ataupun jual-beli)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
"Saat ini kami sedang proses pemblokiran situs-situs dimaksud," ia menambahkan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.
"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan pernyataan itu menyusul temuan situs yang memuat iklan bertajuk "Island Pair in Anambas, Indonesia", yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, yang ada hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.(ant)