Bolehkah Puasa Arafah Sebelum Qadha Puasa Wajib? Ini Hukumnya

Vaza Diva | Jum'at, 30/05/2025 07:07 WIB
Bolehkah Puasa Arafah Sebelum Qadha Puasa Wajib? Ini Hukumnya Ilustrasi - Berpuasa (Foto: Queenmoonlit3/Envato)

Jakarta, Katakini.com - Menjelang 9 Dzulhijah atau Hari Arafah, umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menyambut salah satu momen paling bermakna dalam kalender hijriyah. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada hari ini adalah menjalankan puasa sunnah Arafah.

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa puasa Arafah mampu menghapus dosa selama dua tahun, yaitu setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Meski demikian, banyak pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat menjelang hari tersebut.

bagaimana hukum melaksanakan puasa sunnah Arafah bagi seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan yang belum diqadha?

Pertanyaan ini menjadi perhatian serius para ulama. Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli mengenai apakah boleh melaksanakan puasa sunnah, seperti puasa Arafah, sebelum menyelesaikan qadha puasa wajib Ramadhan.

Sebagian ulama, terutama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa mendahulukan puasa wajib adalah hal yang lebih utama dan seharusnya diutamakan. Mereka berargumen bahwa tidak sepantasnya seorang Muslim melaksanakan ibadah sunnah sementara masih memiliki kewajiban yang belum ditunaikan.

Prinsip ini dikenal dengan kaidah fikih `la yuqaddamu sunnah ‘ala al-fardh` yang berarti ibadah sunnah tidak boleh didahulukan dari kewajiban. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, puasa Arafah sebaiknya ditinggalkan terlebih dahulu jika seseorang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan.

Namun, pandangan berbeda datang dari ulama mazhab Hanafi dan sebagian Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa seseorang tetap diperbolehkan berpuasa sunnah Arafah meskipun masih memiliki utang puasa Ramadhan, selama masih ada waktu untuk mengqadha sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Bagi mereka, puasa sunnah dan qadha puasa wajib adalah dua jenis ibadah yang berbeda dan tidak saling meniadakan, sehingga boleh dilakukan dalam waktu yang terpisah.

Menariknya, dalam perkembangan fikih kontemporer, ada juga pendapat yang mencoba mengambil jalan tengah. Beberapa ulama memperbolehkan menggabungkan niat antara qadha puasa dan puasa sunnah Arafah dalam satu kali puasa. Artinya, seseorang bisa berniat mengganti puasa Ramadhan sambil berharap mendapatkan pahala dari puasa Arafah.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang apakah pahala sunnahnya tetap sempurna atau tidak. Dalam mazhab Syafi’i, penggabungan niat seperti ini dianggap sah untuk mengganti puasa wajib, namun pahala sunnahnya tidak dianggap sempurna. Sementara sebagian ulama lain menilainya sah dan tidak mengurangi keutamaannya.

Melihat beragam pandangan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan kewajiban utama mereka terlebih dahulu. Jika memungkinkan, menyelesaikan qadha puasa Ramadhan sebelum hari Arafah akan lebih menentramkan hati dan menjaga kesempurnaan ibadah.

Namun jika belum sempat, menjalankan puasa Arafah tetap dibolehkan menurut sebagian besar ulama, selama tidak ada unsur meremehkan tanggung jawab qadha.