• Oase

Kurban Kolektif Apakah Boleh? Ini Hukumnya

Vaza Diva | Rabu, 28/05/2025 16:01 WIB
Kurban Kolektif Apakah Boleh? Ini Hukumnya Ilustrasi - Hewan kurban Sapi (foto: tribunnews)

Jakarta, Katakini.com - Ibadah kurban menjadi salah satu bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Idul Adha.

Namun, di tengah meningkatnya harga hewan kurban, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat, apakah boleh berkurban secara kolektif atau patungan?

Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada jenis hewan kurban yang digunakan dan jumlah orang yang berpartisipasi.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, berkurban secara patungan diperbolehkan untuk hewan besar seperti sapi atau unta. Islam membolehkan maksimal tujuh orang untuk berpatungan membeli seekor sapi atau unta guna dijadikan hewan kurban.

Hal ini didasarkan pada hadis dari Jabir bin Abdullah RA:

“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah berupa unta dan sapi, satu ekor untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim)

Artinya, selama jumlah peserta patungan tidak lebih dari tujuh orang dan semua berniat untuk berkurban (bukan sekadar ingin mendapatkan daging), maka hukumnya diperbolehkan dan sah.

Berbeda dengan sapi atau unta, kambing atau domba hanya sah untuk satu orang pekurban. Oleh karena itu, tidak dibolehkan patungan untuk membeli kambing kurban karena jenis hewan ini memang hanya mewakili satu jiwa.

Jika ada keluarga yang ingin berkurban kambing bersama-sama, misalnya orang tua dan anak-anak iuran membeli seekor kambing untuk satu nama, maka itu tidak sah sebagai kurban kecuali diniatkan atas nama satu orang saja.

Dalam patungan kurban, niat menjadi kunci penting. Semua pihak yang berpartisipasi harus memiliki niat untuk berkurban, bukan sekadar bersedekah atau ikut makan dagingnya. Jika niatnya hanya untuk ikut-ikutan atau sekadar berbagi hasil daging, maka itu tidak dianggap sebagai ibadah kurban.

Berkurban secara kolektif membuka peluang bagi lebih banyak umat Islam yang kurang mampu secara finansial untuk tetap bisa berpartisipasi dalam ibadah ini. Hal ini sejalan dengan semangat kurban sebagai bentuk syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Namun demikian, setiap pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan syariat agar nilai ibadahnya tetap sah dan diterima.