• News

Pro-Kontra Vaksin TBC Bill Gates, YKMI Gelar Diskusi Publik

M. Habib Saifullah | Jum'at, 23/05/2025 20:40 WIB
Pro-Kontra Vaksin TBC Bill Gates, YKMI Gelar Diskusi Publik Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggelar diskusi publik bertajuk `Perlukah Ujicoba Vaksin TBC?` (Foto: M.Habib Saifullah/Katakini.com)

Jakarta, Katakini.com - Program uji klinis vaksin M72/AS01E tengah menjadi sorotan publik, usai keikutsertaan Indonesia dalam fase ketiga uji klinis vaksin yang didanai oleh Bill & Melinda Gates Foundation.

Merespons isu tersebut, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggelar diskusi publik bertajuk "Perlukah Ujicoba Vaksin TBC?" yang diselenggarakan pada Jumat (23/5/2025), di Jakarta.

Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang juga turut menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan, Tuberkulosis (TBC) pada dasarnya bisa dicegah tidak melulu menggunakan vaksin.

"Tidak harus dengan vaksin, tapi dengan eradikasi, eradikasi itu menyembuhkan orang yang sudah sakit menjadi tidak sakit," kata Fadilah.

Selain itu, TBC juga seringkali menjangkit para penyintas yang notabene dalam kondisi sosial ekonominya di bawah garis kemiskinan seperti di wilayah kumuh dan padat penduduk, serta sirkulasi udara yang buruk.

"TBC itu mengenai orang terdekat dan yang memiliki daua tahan tubuhnya rendah," kata dia.

Lebih lanjut, Fadilah menyebutkan, uji klinis vaksin TBC yang sudah berjalan ini perlu dikawal lebih jauh, serta ia menekankan transparansi dalam proses pengujiannya.

"Tidak menolak uji cobanya, tapi menolak kalau itu bisa meratakan semua harus disuntik," ujar Fadilah.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nahldiyyah (JATMAN) DKI Jakarta, Irawan Santoso menekankan perlunya bukti status halal dari vaksin yang diujikan tersebut.

"Syarat halal adalah dia memiliki sertifikat halal dari BPJPH," kata Irawan.

"Tapi itu pun kita harus teliti lagi karena beberapa produk yang sudah diberikan sertifikat halal ternyata ada juga yang ternyata tidak halal," dia menambahkan.

Semestinya, kata Irawan, sebelum dilakukan uji klinis vaksin terhadap masyarakat yang lebih luas perlu melalui tahap uji laboratorium halal. "Nah sebenarnya itulah yang harus berperan penting, jadi harusnya vaksin itu melewati itu dulu baru dia akan diuji halal atau tidak," kata Irawan.

"Nah kalau LPH pun bertindak pasif, ya sekali itu juga mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia.

Kemudian Irawan juga menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitan lebih mendalam mengenai vaksin TBC tersebut sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya.

"Kalau sejauh yang dari hasil penelitian kita bahwa kita perlu melakukan langkah hukum, maka kita akan melakukan langkah hukum," ujar dia.

Sebagai informasi, diskusi ini turut dihadiri oleh berbagai organisai dan eleman masyarakat, seperti Non-Governmental Organization (NGO), Jatman Bogo, Jatman Bekasi, Yayasan Jalan Tengah Indonesia, HMI, dan KAHMI