Berapa Umur Minimal Hewan Kurban? Simak Penjelasannya

M. Habib Saifullah | Selasa, 20/05/2025 20:30 WIB
Berapa Umur Minimal Hewan Kurban? Simak Penjelasannya Ilustrasi hewan kurban (Foto: tribunnews)

Jakarta, Katakini.com - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11–13 Zulhijah).

Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri menyebutkan, kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka syarat kurban harus ketiga hewan ternak ini.

Syarat-syarat hewan kurban telah dijelaskan secara gamblang dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dan diperkuat oleh ijma` para ulama. Mulai dari jenis hewan, umur, kesehatan, hingga kondisi fisiknya.

Berikut ini syarat-syarat hewan yang sah untuk dijadikan kurban dan umur minimal menurut ajaran Islam:

1. Hewan Ternak

Syarat pertama hewan yang bisa dijadikan kurban ialah hewan hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing dan domba.

2. Cukup Umurnya

Salah satu syarat penting adalah usia hewan. Untuk domba, minimal berumur 1 tahun atau giginya telah tanggal (jadza`), sedangkan kambing harus berumur 2 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun dan masuk tahun ketiga, sementara unta ialah 5 tahun dan masuk tahun kenam.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitas fisiknya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud, Rasulullah SAW melarang berkurban dengan hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, dan sangat kurus.

4. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian

Hewan yang dikurbankan harus milik sendiri secara sah, bukan hasil curian atau barang yang masih bersengketa. Kurban juga tidak sah jika dibeli dari uang haram.

5. Tidak Dalam Keadaan Terikat Nazar atau Wakaf

Hewan yang sudah dinazarkan atau diwakafkan untuk tujuan lain tidak boleh dijadikan hewan kurban. Demikian pula hewan yang dipersiapkan untuk keperluan aqiqah atau hibah tidak bisa dialihkan sebagai kurban, kecuali dengan akad yang jelas dan sesuai hukum fikih.