Jakarta, Katakini.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Sebagai ibadah agung yang memiliki dimensi spiritual dan sosial, haji memiliki aturan yang sangat ketat, termasuk larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar selama dalam keadaan ihram.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, "Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (ucapan kotor), fusuq (berbuat maksiat), dan jidal (berbantah-bantahan) dalam masa mengerjakan haji." (QS. Al-Baqarah: 197).
Berikut ini beberapa perkara yang haram dilakukan selama haji, baik laki-laki dan perempuan
1. Memakai Pakaian Berjahit (Bagi Laki-Laki)
Salah satu larangan utama bagi laki-laki dalam keadaan ihram adalah mengenakan pakaian berjahit yang membentuk tubuh, seperti kaus, celana, atau baju dalam.
Laki-laki hanya diperbolehkan mengenakan dua lembar kain ihram yang tidak dijahit, yaitu rida’ dan izar.
2. Menutup Kepala (Bagi Laki-Laki) dan Wajah (Bagi Perempuan)
Dalam kondisi ihram, laki-laki dilarang menutup kepala dengan penutup seperti topi atau sorban.
Sementara itu, wanita tidak diperkenankan menutup wajah dengan cadar (niqab) atau mengenakan sarung tangan. Mereka boleh mengenakan jilbab, tetapi wajah dan tangan harus terbuka selama ihram.
3. Menggunakan Wewangian
Penggunaan parfum atau benda beraroma wangi, baik pada tubuh, pakaian, maupun kain ihram, termasuk perbuatan haram dalam ihram. Bahkan, aroma wangi yang tertinggal dari sabun atau minyak rambut pun harus dihindari.
4. Memotong Rambut dan Kuku
Seseorang yang sudah berniat ihram dilarang memotong kuku atau rambut, baik disengaja maupun tidak.
Jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka tidak dikenakan fidyah, namun bila disengaja, maka wajib membayar dam (denda). Larangan ini berlaku hingga tahallul dilakukan setelah sebagian ritual haji selesai.
5. Berburu atau Membunuh Hewan Darat
Allah secara tegas melarang membunuh binatang buruan saat ihram, sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram.” (QS. Al-Ma’idah: 95). Membunuh binatang darat secara sengaja bisa dikenakan denda atau pengganti berupa kurban.
6. Hubungan Suami Istri dan Ucapan Bersifat Seksual
Melakukan hubungan intim dengan pasangan, membahas hal-hal yang bersifat seksual, atau bercumbu saat ihram merupakan larangan berat dalam haji.
Jika hubungan intim terjadi sebelum tahallul awal, maka hajinya bisa batal dan harus diulang pada tahun berikutnya, disertai dam yang besar.
7. Bertengkar atau Berkata Kotor
Perkataan yang tidak pantas seperti memaki, menghina, atau berdebat dengan emosi dilarang selama haji. Ibadah ini bukan hanya soal ritual, tetapi juga melatih kesabaran dan menjaga lisan.
Dalam Al-Baqarah ayat 197, disebutkan larangan melakukan rafats, fusuq, dan jidal selama haji.