4 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Salat

M. Habib Saifullah | Selasa, 29/04/2025 04:05 WIB
4 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Salat Ilustrasi golongan yang diperbolehkan tidak menunaikan salat (foto:tirto)

JAKARTA - Salat adalah tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah SWT memerintahkan salat sebagai bentuk penghambaan, penyucian jiwa, dan penguatan hubungan manusia dengan Sang Pencipta.

Namun, dalam kasih sayang dan keadilan-Nya, Islam memberikan keringanan bagi golongan tertentu yang memang tidak mampu melaksanakan salat dalam kondisi normal.

Berikut ini beberapa golongan yang secara syariat diperbolehkan tidak menunaikan ibadah salat:

1. Anak-anak yang Belum Baligh

Dalam ajaran Islam, salat diwajibkan atas setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh. Anak-anak yang belum baligh belum diwajibkan menunaikan salat, meski mereka tetap dianjurkan untuk diajarkan dan dibiasakan sejak dini.

Rasulullah SAW bersabda, "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) jika mereka meninggalkannya ketika berusia sepuluh tahun." (HR. Abu Dawud).

2. Orang Gila atau Hilang Akal

Islam tidak mewajibkan ibadah bagi orang yang kehilangan akal sehatnya. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa pena catatan amal diangkat dari tiga golongan, salah satunya adalah orang gila sampai dia sadar kembali.

3. Orang yang Baru Masuk Islam atau Baru Sadar dari Hilang Akal

Seorang mualaf (orang yang baru masuk Islam) tidak diwajibkan mengganti salat-salat yang terlewat sebelum ia masuk Islam.

Demikian juga orang yang baru sadar dari hilang akal panjang, tidak dibebani untuk mengqadha salat yang terlewat saat dalam kondisi tidak sadar.

4. Wanita yang Haid dan Nifas

Dalam Islam, wanita yang sedang haid (menstruasi) atau nifas (darah pasca-melahirkan) dilarang untuk melaksanakan salat. Ini adalah keringanan dan ketetapan dari syariat.

Setelah suci, mereka tidak diwajibkan mengqadha (mengganti) salat yang ditinggalkan selama masa haid atau nifas, berbeda dengan puasa Ramadhan yang tetap harus diganti.

Keywords :


Salat Muslim
.
Syariat