Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JAKTV

M. Habib Saifullah | Kamis, 24/04/2025 21:05 WIB
Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: Ist/katakini)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumah perkara dugaan korupsi, yaitu tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan etik kepada Tian Bahtiar, sebelum menentukan apakah terbukti melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

"Pemeriksaan etik itu kan menghadirkan pihak-pihak ya termasuk Pak Tian untuk memudahkan, tentu ini salah satu saja alasannya ya untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan, kami berharap ada pengalihan penahanan," ujar Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Ninik juga menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik.

"Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan," ujarnya.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan tindak pidana maka penanganannya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.

"Terkait pemberitaan kami ingin menilai gitu kalau memang ini ada hal-hal yang tidak cover both side dan lain-lain, tentu ya memang bersalah kan begitu ya harusnya kan cover both side," kata Ninik.

Melansir dari Antara, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.

Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB. "Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.

Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.

Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.