JAKARTA - Nama Hansip atau Pertahanan Sipil mungkin kini sudah jarang terdengar di tengah masyarakat urban. Namun, perannya dalam sejarah pertahanan dan keamanan dalam negeri Indonesia tidak bisa diabaikan.
Dibentuk sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta, Hansip menjadi simbol keterlibatan warga sipil dalam menjaga ketertiban, stabilitas, dan keamanan lingkungan sejak masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru.
Sejarah mencatat bahwa Hansip resmi dibentuk pada 19 April 1962, berdasarkan Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62.
Keputusan ini lahir di tengah situasi nasional yang belum stabil pasca revolusi fisik dan adanya ancaman infiltrasi dari berbagai kelompok pemberontak.
Tujuan awal pembentukan Hansip adalah untuk memberdayakan masyarakat sipil dalam mendukung sistem pertahanan negara, sekaligus menciptakan kekuatan keamanan lokal yang responsif, murah, dan terorganisir.
Konsep Hansip sejatinya merupakan bagian dari doktrin Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta), di mana seluruh elemen masyarakat dilibatkan dalam menjaga kedaulatan negara, bukan hanya TNI dan Polri.
Dalam struktur tersebut, Hansip berada di level terbawah namun sangat vital—karena mereka lah yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami dinamika lokal secara langsung.
Hansip sebagai Garda Terdepan Masyarakat
Hansip beranggotakan warga sipil yang bersifat sukarela, bukan militer, namun memiliki fungsi semi-formal sebagai bagian dari struktur keamanan di bawah Departemen Dalam Negeri.
Mereka bertugas membantu aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum, mengamankan acara-acara besar, hingga menjadi mata dan telinga bagi pemerintah terhadap potensi gangguan keamanan.
Pada masa Orde Baru, Hansip kerap kali diberdayakan dalam operasi penertiban sosial, kegiatan ronda malam, hingga menjadi pengawal upacara kemerdekaan di tingkat kelurahan.
Meskipun tanpa perlengkapan militer, mereka dikenal disiplin, mengenakan seragam hijau khas, dan membawa pentungan kayu sebagai perlengkapan standar. Perannya bahkan semakin strategis di masa-masa Pemilu atau ketika terjadi bencana alam.
Transformasi Hansip menjadi Linmas
Seiring waktu, sebutan Hansip mengalami perubahan menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Perubahan ini secara formal dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84 Tahun 2014, sebagai bagian dari reformasi sistem ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang lebih modern, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Meski berubah nama, fungsi utama Linmas tidak berbeda jauh dari Hansip. Mereka tetap diandalkan sebagai kekuatan pendukung non-polisi yang diberdayakan di bawah koordinasi Satpol PP dan pemerintah daerah.
Fokus utama mereka kini lebih pada penanganan bencana, pengamanan lingkungan, dan partisipasi dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan, terutama di tingkat RT, RW, dan desa.