• Info DPR

DPR Dorong Investigasi Menyeluruh atas Tewasnya Wartawati di Kalsel

Aliyudin Sofyan | Minggu, 30/03/2025 22:30 WIB
DPR Dorong Investigasi Menyeluruh atas Tewasnya Wartawati di Kalsel Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Foto: DPR)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam keadaan yang janggal.

Kepergian wartawati muda di Kalsel, menurutnya, adalah sebuah pukulan bagi dunia pers di Indonesia, khususnya bagi kebebasan jurnalisme yang harus dijunjung tinggi.

“Kami di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informasi menilai bahwa peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya, kata Ahmad Heriawan dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Minggu (30/3).

"Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Lebih jauh, Politisi Fraksi PKS ini mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis, tegasnya, tidak boleh terjadi di negara ini.

“Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II ini.

Terakhir, Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis, serta Peraturan Dewan Pers.

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat,” katanya.