• Oase

Berbagai Perkara Ibadah yang Dilarang bagi Wanita Haid

M. Habib Saifullah | Senin, 07/04/2025 19:05 WIB
Berbagai Perkara Ibadah yang Dilarang bagi Wanita Haid Ilustrasi - Ibadah yang dilarang bagi wanita haid (Foto: Pexels/Antoni Shkraba)

Katakini.com - Dalam ajaran Islam, haid atau menstruasi merupakan kondisi alami yang dialami oleh setiap wanita sebagai bagian dari siklus biologisnya.

Islam tidak memandang haid sebagai sesuatu yang najis dalam makna menghina, melainkan sebagai keadaan yang memerlukan aturan khusus dalam ibadah.

Tujuannya bukan untuk membatasi hak wanita dalam beribadah, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kondisi fisik dan spiritual yang sedang dijalani.

Selama masa haid, wanita diberi keringanan dalam melaksanakan beberapa jenis ibadah tertentu. Di sisi lain, Islam tetap memberikan ruang bagi wanita haid untuk berzikir, berdoa, bersedekah, bahkan mengkaji ilmu agama.

Namun demikian, ada beberapa jenis ibadah yang memang secara tegas dilarang dilakukan oleh wanita dalam keadaan haid. Berikut ini ibadah-ibadah yang tidak diperbolehkan selama haid menurut pandangan Islam:

1. Salat (Shalat Wajib dan Sunnah)

Wanita yang sedang haid dilarang menunaikan salat, baik salat wajib lima waktu maupun salat sunnah. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkan selama masa haid, sebagai bentuk kemudahan dari Allah.

2. Puasa (Wajib dan Sunnah)

Wanita haid juga tidak diperbolehkan berpuasa, baik puasa wajib seperti puasa Ramadan maupun puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis. Namun berbeda dengan salat, puasa wajib yang ditinggalkan saat haid harus diganti di hari lain setelah suci (qadha).

3. Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Untuk membaca Al-Qur’an, sebagian ulama membolehkan jika hanya melalui hafalan atau dari aplikasi digital, terutama bila ada kebutuhan untuk menghafal atau mengajar.

4. Masuk ke dalam Masjid

Wanita yang sedang haid tidak diperkenankan berdiam diri atau menetap di dalam masjid. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian tempat ibadah. Namun, sekadar lewat jika ada kebutuhan mendesak dan tidak duduk berlama-lama, masih diperbolehkan menurut sebagian pendapat.

5. Melakukan Tawaf di Ka`bah

Saat menjalankan ibadah haji atau umrah, wanita yang sedang haid dilarang melakukan tawaf, karena tawaf dipersamakan dengan salat dan mensyaratkan kondisi suci. Wanita perlu menunggu hingga suci sebelum melaksanakan rukun ini.

Keywords :


Haid Larangan
.
Ibadah