JAKARTA - Persoalan karbon memberikan dampak yang sangat signifikan bagi lingkungan, fenomena musim hujan dan musim panas yang kadang tidak menentu menjadi konsekuensi logis dari dampak pasti dari masalah ini.
Dengan dampak yang begitu nyata, penerapan pajak karbon menjadi langkah inovatif guna mencegah kerusakan alam alam yang lebih luas lagi.
Melihat hal itu, Anggota Komisi XII Eddy Soeparno mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan pajak karbon untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang menghasilkan karbon berlebihan.
"Orang emisi karbon seenak-enaknya tetapi engga pernah dipajakin, saya kira itu penting sekali supaya pelaku usaha juga ikut berkontribusi terhadap pengurangan gas rumah kaca," kata Eddy dalam Rapat Komisi XII dengan Kementerian Lingkungan Hidup, di Komplek Parlemen, Senayan, pada Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Eddy juga mendorong adanya pemberian pemahaman soal maksud dari perdagangan karbon, sehingga terhindar dari mispersepsi pada masyarakat.
"Jangan sampai nanti persepsinya keliru bahwa yang kita impor itu racun, CO2 yang kita impor itu bukan racun," kata Eddy.
Lebih lanjut komisi XII juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengintruksikan ihwal perdagangan karbon kepada dinas lingkungan hidup di daerah-daerah agar disosialisasikan.
Sebagai informasi, Indonesia secara resmi ikut meramaikan perdagangan karbon global, hal ini ditandai dengan peluncuran yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada (20/1/2025) lalu.