Ketua Komisi IV: Sertifikat Pagar Laut Harus Ditertibkan

Aliyudin Sofyan | Rabu, 22/01/2025 17:18 WIB
Ketua Komisi IV: Sertifikat Pagar Laut Harus Ditertibkan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati (Titiek) Soeharto. Foto: NFA

TANGERANG – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati (Titiek) Soeharto minta agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut harus ditertibkan. Ruang laut harus dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.

“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” ujar Titiek saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum. “Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titiek menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini. Ia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.

“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tambah Titiek seperti diberitakan dpr.go.id.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan material.

“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Karena itu, sertifikat-sertifikat tersebut tidak sah dan cacat baik secara prosedur maupun material,” ungkap Nusron.

Ia menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan peta resmi.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya sedang memeriksa petugas juru ukur serta pejabat yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.